Page 6 - pbdasar
P. 6

Secara umum tujuan perbankan Indonesia adalah untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional demi
        tercapainya pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan  masyarakat.  Berdasarkan
        tujuan tersebut maka Bank di Indonesia wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik berlandaskan
        demokrasi ekonomi.  Pada dasarnya kegiatan perekonomian dan pembangungan  di Indonesia sangat erat
        hubungannya dengan perbankan. Jadi, jika selama ini kamu berpikir bahwa Bank bertujuan hanya untuk
        mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, maka kamu salah besar.


          JENIS – JENIS BANK

        Dalam Undang-Undang Perbankan disebutkan bahwa kegiatan Perbankan di Indonesia dapat dibagi menjadi
        bebebrapa jenis. Berdasarkan pengertian Bank di atas, berikut ini adalah jenis-jenis Bank dilihat dari berbagai
        segi:
        1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

        Di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang
        Perbankan No 10 tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, diantaranya:

            •  Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang bertanggungjawab dalam mengatur
               dan mengawasi berbagai kegiatan di lembaga-lembaga keuangan dan memastikan agar kegiatan badan-
               badan keuangan tersebut dapat meningkatkan stabilitas ekonomi.
            •  Bank Umum, yaitu bank yang melakukan aktivitas bisnis perbankan secara konvensional dan/atau
               berdasarkan prinsip syariah Islam  yang dalam kegiatannya memberikan jasa  dalam lalu lintas
               pembayaran.
            •  Bank Perkreditan Rakyat (BPR),  yaitu bank yang menjalankan  aktivitas perbankan secara
               konvensional maupun prinsip syariah Islam dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa di
               bidang pembayaran. Aktivitas BPR hanya mencakup penghimpunan dana dan penyaluran dana saja.
               Bahkan dalam menghimpun dana, BPR tidak boleh menerima simpanan giro, tidak melakuan kliring
               dan transaksi valuta asing.
        2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
        Mengacu pada definisi Bank, kepemilikan dapat dilihat dari  akta pendirian dan penguasaan. Jenis bank
        tersebut diantaranya:
            •  Bank Milik Negara; misalnya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
               Tabungan Negara (BTN), dan lainnya.
            •  Bank Milik Swasta Nasional; misalnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Muamalat,
               Bank Permata, dan lainnya.
            •  Bank Milik Asing; Standard Chartered Bank, Citibank, dan lain-lain.
            •  Bank Campuran; Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan lain-lain.
        3. Jenis Bank Berdasarkan Statusnya

        Maksudnya adalah ukuran kemampuan sebuah Bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dari
        segi jumlah produk, modal, dan kualitas pelayanan. Jenis bank ini diantaranya:

            •  Bank Devisa,  yaitu bank yang dapat  bertransaksi ke luar negeri  atau aktivitas lainnya  yang
               berhubungan dengan mata uang asing. Misalnya transfer ke luar negeri, travellers cheque, inkaso ke
               luar negeri.
            •  Bank  Non Devisa,  yaitu bank yang memiliki hak untuk melakukan transaksi sabagai bank devisa
               dengan wilayah operasional terbatas pada negara-negara tertentu saja.
        4. Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga
            •  Bank dengan Prinsip Konvensional, yaitu jenis bank yang menggunakan metode penetapan harga
               sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan (fee base).
            •  Bank dengan Prinsip Syariah, yaitu bank yang menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam
               dalam penyimpanan dana, pembiayaan, atau kegiatan lainnya.


                                                                                                                  5
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10