Page 6 - pbdasar
P. 6
Secara umum tujuan perbankan Indonesia adalah untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional demi
tercapainya pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan
tujuan tersebut maka Bank di Indonesia wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik berlandaskan
demokrasi ekonomi. Pada dasarnya kegiatan perekonomian dan pembangungan di Indonesia sangat erat
hubungannya dengan perbankan. Jadi, jika selama ini kamu berpikir bahwa Bank bertujuan hanya untuk
mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, maka kamu salah besar.
JENIS – JENIS BANK
Dalam Undang-Undang Perbankan disebutkan bahwa kegiatan Perbankan di Indonesia dapat dibagi menjadi
bebebrapa jenis. Berdasarkan pengertian Bank di atas, berikut ini adalah jenis-jenis Bank dilihat dari berbagai
segi:
1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang
Perbankan No 10 tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, diantaranya:
• Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang bertanggungjawab dalam mengatur
dan mengawasi berbagai kegiatan di lembaga-lembaga keuangan dan memastikan agar kegiatan badan-
badan keuangan tersebut dapat meningkatkan stabilitas ekonomi.
• Bank Umum, yaitu bank yang melakukan aktivitas bisnis perbankan secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
• Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang menjalankan aktivitas perbankan secara
konvensional maupun prinsip syariah Islam dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa di
bidang pembayaran. Aktivitas BPR hanya mencakup penghimpunan dana dan penyaluran dana saja.
Bahkan dalam menghimpun dana, BPR tidak boleh menerima simpanan giro, tidak melakuan kliring
dan transaksi valuta asing.
2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Mengacu pada definisi Bank, kepemilikan dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan. Jenis bank
tersebut diantaranya:
• Bank Milik Negara; misalnya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Tabungan Negara (BTN), dan lainnya.
• Bank Milik Swasta Nasional; misalnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Muamalat,
Bank Permata, dan lainnya.
• Bank Milik Asing; Standard Chartered Bank, Citibank, dan lain-lain.
• Bank Campuran; Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan lain-lain.
3. Jenis Bank Berdasarkan Statusnya
Maksudnya adalah ukuran kemampuan sebuah Bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dari
segi jumlah produk, modal, dan kualitas pelayanan. Jenis bank ini diantaranya:
• Bank Devisa, yaitu bank yang dapat bertransaksi ke luar negeri atau aktivitas lainnya yang
berhubungan dengan mata uang asing. Misalnya transfer ke luar negeri, travellers cheque, inkaso ke
luar negeri.
• Bank Non Devisa, yaitu bank yang memiliki hak untuk melakukan transaksi sabagai bank devisa
dengan wilayah operasional terbatas pada negara-negara tertentu saja.
4. Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga
• Bank dengan Prinsip Konvensional, yaitu jenis bank yang menggunakan metode penetapan harga
sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan (fee base).
• Bank dengan Prinsip Syariah, yaitu bank yang menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam
dalam penyimpanan dana, pembiayaan, atau kegiatan lainnya.
5