Page 5 - pbdasar
P. 5

4.  Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas
               pembayaran dan  peredaran uang (Undang-undang  No. 14 Tahun 1967 tentang  Pokok-pokok
               Perbankan).
            5.  Bank adalah badan usaha  yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
               menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
               rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor
               10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan).

            Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan  meliputi  tiga kegiatan, yaitu
        menghimpun dana,  menyalurkan dana,  dan memberikan jasa bank lainnya.  Kegiatan menghimpun dan
        menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan
        pendukung.  Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
        simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
        hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada
        masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
        tersebut.Jadi, bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam
        hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang
        sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya di bidang pembiayaan perekonomian).




         Fungsi Bank


        Seperti yang telah disebutkan pada pengertian Bank di atas, fungsi bank adalah sebagai lembaga yang memiliki
        wewenang untuk menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk
        beragam tujuan. Selain itu, ada 3 fungsi Bank secara spesifik, yaitu:


        1. Agent of Trust

               Kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik hanya jika ada kepercayaan (trust) dari masyarakat.
        Jika masyarakat sudah percaya kepada Bank, maka mereka tidak akan ragu untuk menitipkan dana miliknya
        di Bank Rasa percaya masyarakat bahwa dana yang mereka titipkan di Bank akan selalu aman dan dapat
        dicairkan kapan saja. Begitu juga sebaliknya, dalam menyalurkan dana titipan tersebut kepada masyarakat
        dalam bentuk pinjaman adalah berlandaskan kepercayaan dan hukum yang berlaku.


        2. Agent of Development

               Dalam kegiatan perekonomian ada dua hal yang tidak bisa dipisahkan, yaitu sektor riil dan sektor
        moneter. Keduanya saling mempengaruhi satu sama lain. Aktivitas Bank menghimpun dan menyalurkan dana
        masyarakat membuka kesempatan bagi khalayak untuk melakukan kegiatan investasi, distribusi, dan aktivitas
        ekonomi lainnya  yang tidak dapat dipisahkan dari penggunaan uang. Jika semua aktivitas  tersebut dapat
        berjalan dengan baik, maka akan memberikan dampak besar pada peningkatan perekonomian masyarakat
        secara keseluruhan.

        3. Agent of Service


               Selain menghimpun dan menyalurkan dana, Bank juga memiliki jasa perbankan lainnya  yang
        ditawarkan kepada masayarakat. Seperti  yang disebutkan pada pengertian Bank di atas, jasa perbankan
        tersebut diantaranya adalah jasa pengiriman uang, jasa pembayara, tabungan, kartu kredit, dan lain-lain.


         Tujuan Bank




                                                                                                                  4
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10