Page 5 - pbdasar
P. 5
4. Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang (Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan).
5. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan).
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu
menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan
pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.Jadi, bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam
hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang
sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya di bidang pembiayaan perekonomian).
Fungsi Bank
Seperti yang telah disebutkan pada pengertian Bank di atas, fungsi bank adalah sebagai lembaga yang memiliki
wewenang untuk menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk
beragam tujuan. Selain itu, ada 3 fungsi Bank secara spesifik, yaitu:
1. Agent of Trust
Kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik hanya jika ada kepercayaan (trust) dari masyarakat.
Jika masyarakat sudah percaya kepada Bank, maka mereka tidak akan ragu untuk menitipkan dana miliknya
di Bank Rasa percaya masyarakat bahwa dana yang mereka titipkan di Bank akan selalu aman dan dapat
dicairkan kapan saja. Begitu juga sebaliknya, dalam menyalurkan dana titipan tersebut kepada masyarakat
dalam bentuk pinjaman adalah berlandaskan kepercayaan dan hukum yang berlaku.
2. Agent of Development
Dalam kegiatan perekonomian ada dua hal yang tidak bisa dipisahkan, yaitu sektor riil dan sektor
moneter. Keduanya saling mempengaruhi satu sama lain. Aktivitas Bank menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat membuka kesempatan bagi khalayak untuk melakukan kegiatan investasi, distribusi, dan aktivitas
ekonomi lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari penggunaan uang. Jika semua aktivitas tersebut dapat
berjalan dengan baik, maka akan memberikan dampak besar pada peningkatan perekonomian masyarakat
secara keseluruhan.
3. Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, Bank juga memiliki jasa perbankan lainnya yang
ditawarkan kepada masayarakat. Seperti yang disebutkan pada pengertian Bank di atas, jasa perbankan
tersebut diantaranya adalah jasa pengiriman uang, jasa pembayara, tabungan, kartu kredit, dan lain-lain.
Tujuan Bank
4